Kamis, 04 Agustus 2016

MEMASYARAKATKAN ESENSI KOPERASI

Pada tanggal 21 Juli 2016 diperingati Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-69 yang dipusatkan di Kota Jambi. Dengan umur yang telah lebih dari setengah abad, gerakan koperasi Indonesia tentunya telah mempunyai pengalaman yang cukup panjang untuk lebih memperkuat peran koperasi dalam pembangunan bangsa. Namun, disana sini masih ditemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaannya, terutama yang berkaitan dengan masih lemahnya pemahaman masyarakat terhadap esensi koperasi. 

Asas Kekeluargaan 
Salah satu landasan konstitusional perkoperasian di Indonesia adalah Undang-undang Dasar Negara RI pasal 33 (1) yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan". Dicantumkannya asas kekeluargaan mengandung makna bahwa usaha yang dilakukan oleh koperasi harus ditujukan untuk kemakmuran masyarakat bukan untuk orang perorangan. Artinya memenuhi kepentingan anggota secara bersama lebih diutamakan dalam menjalan usaha koperasi dibandingkan dengan kepentingan sekelompok kecil orang yang terlibat di dalam aktivitas koperasi tersebut. 

Dari aspek bahasa, kata "kekeluargaan" berakar dari kata "keluarga". Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Pusat Bahasa Tahun 2008, "keluarga" diartikan sebagai ibu, bapak dan anak-anaknya; seisi rumah. Ini menunjukkan bahwa asas kekeluargaan pada koperasi memberikan makna bahwa antar anggota koperasi mempunyai hubungan emosional yang kuat layaknya suatu keluarga. Dengan demikian kerjasama yang dikembangkan di dalam koperasi tidak semata-mata didasarkan atas prinsip untung-rugi tetapi lebih pada upaya untuk saling membantu sesama anggota keluarga. Oleh karena itu ikatan kekeluargaan inilah yang sesungguhnya menjadi pembeda esensial antara koperasi dengan badan usaha lainnya seperti perseroan terbatas dan lembaga pembiayaan komersial. 

Asas kekeluargaa koperasi ini telah dipertegas di dalam perundang-undangan tentang perkoperasian. Hal ini memberikan arahan bahwa walaupun koperasi merupakan suatu badan usaha, dalam menjalankan kegiatannya harus selalu mempertimbangkan keberadaan anggota layaknya suatu keluarga. Sebagai contoh penerapan asas kekeluargaan dalam koperasi antara lain pinjaman tanpa agunan, bunga pinjaman yang rendah serta pembagian hasil usaha berdasarkan aktivitas anggota bukan berdasar besarnya simpanan. Pertanyaannya, apakah masyarakat kita sudah cukup paham dengan asas koperasi ini. Selanjutnya, apakah asas ini betul-betul sudah diterapkan didalam perkoperasian kita. 

Koperasi "Pinjam" 
Tidak dapat dipungkiri lagi pentingnya peran koperasi terhadap perekonomian kita, terutama dalam pengembangan usaha mikro dan kecil. Keberhasilan pengembangan koperasi sangat erat kaitannya dengan peningkatan kesejahteraan pengusaaha mikro dan kecil, yang merupakan bagian terbesar dari pengusaha di negeri ini. Tanpa penyatuan kekuatan di dalam suatu wadah usaha bersama maka para pengusaha mikro dan kecil akan sangat sulit untuk dapat bersaing dengan pengusaha menengah dan besar, apalagi di era globalisasi ini. Oleh karena itu pemerintah telah membuat berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi sebagai soko guru pembangunan perekonomian nasional. 

Salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan peran koperasi adalah peningkatan akses pembiayaan dan perluasan skema pembiayaan melalui koperasi. Dengan demikian maka koperasi diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil dalam mendukung permodalan usaha mereka. Melalui skema ini diharapkan akan dapat diatasi berbagai permasalahan klasik yang dihadapi pengusaha mikro dan kecil dalam pengajuan kredit usaha kepada lembaga pembiayaan komersial seperti penyediaan agunan, prosedur administrasi yang rumit dan bunga kredit yang tinggi. Adanya ikatan kekeluargaan dalam pengelolaannya menjadi salah satu alasan untuk memerankan koperasi menjadi lembaga pembiayaan usaha bagi anggotanya. 

Guna mendukung peran koperasi sebagai lembaga pembiayaan dibutuhkan keikutsertaan semua pemangku kepentingan untuk memberikan kemudahan kepada koperasi dalam menjalankan usaha tersebut. Untuk itu telah diluncurkan sejumlah skema penguatan modal koperasi berupa dana bergulir dan pinjaman lunak, yang diinisiasi baik oleh pemerintah pusat dan daerah maupun perusahaan swasta. Sayangnya, kemudahan ini juga dapat dimanfaatkan untuk keuntungan perorangan dengan membentuk koperasi "pinjam". Badan usaha ini berbadan hukum koperasi tetapi dalam praktiknya hanya memanfaatkan dana penguatan modal untuk dipinjamkan kepada anggota maupun non anggota koperasi. Tentunya dengan menerapkan bunga yang tinggi serta persyaratan adanya agunan (biasanya berupa BPKB). 

Penyalahgunaan koperasi untuk menjalankan usaha perorangan tentunya sulit untuk dihindari sepenuhnya. Sebagai contoh kasus penyalahgunaan koperasi yang telah diekspos secara nasional adalah praktik yang dilakukan oleh Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri, Depok dan Koperasi Cipaganti, Bandung. Kedua koperasi ini telah melakukan praktik simpan pinjam layaknya lembaga keuangan komersial dengan melibatkan ribuan nasabah tetapi menggunakan kedok koperasi. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa masih banyak anggota masyarakat kita sesungguhnya memiliki pemahaman yang dangkal tentang koperasi sehingga tidak mampu membedakan antara koperasi, yang berasas kekeluargaan, dengan usaha pembiayaan komersial. 

Guna menghindari penyalahgunaan koperasi sebagaimana yang dicontohkan diatas tentunya dibutuhkan pengawasan yang intensif oleh pihak terkait, terutama lembaga yang berhubungan dengan pembinaan perkoperasian. Yang tidak kalah pentingnya adalah upaya meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pengusaha mikro dan kecil, tentang esensi koperasi. Upaya ini tentunya akan sangat berat kalau hanya dibebankan kepada aparat lembaga pembina koperasi saja seperti dinas koperasi. Untuk itu diperlukan dukungan dari semua komponen yang bersentuhan dengan pendidikan masyarakat seperti guru, penyuluh pertanian dan aparatur pemerintahan desa. Dengan demikian untuk memasyarakatkan esensi koperasi ini diperlu suatu pemahaman dan gerakan bersama agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan asas, tujuan dan fungsinya. 

Membangun Kekeluargaan 
Pemahaman yang benar para anggota tentang esensi koperasi sebagai suatu badan usaha yang berasaskan kekeluargaan menjadi kunci utama keberhasilan suatu koperasi. Atas dasar pemahaman itulah seharusnya sekelompok orang kemudian bersepakat untuk membentuk koperasi, sesuai dengan ketentuan yang mereka susun di dalam AD-ART. Tentu tidak mudah menyatukan individu yang secara biologis sesungguhnya tidak memiliki hubungan kekeluargaan untuk menyatu di dalam koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Oleh karena itu diperlukan tahapan yang ideal agar para individu tersebut dapat betul-betul merasa berkeluarga, dimulai dari pembentukan sampai pada pengelolaan koperasi. Pembentukan suatu organisasi ibarat membangun rumah. Kekuatan sebuah rumah tidak dapat dilihat hanya dari bentuk fisik luar rumah tersebut tetapi juga proses pembangunannya. Walaupun sebuah rumah terlihat indah jika dibangun dengan proses yang tidak baku maka jangan berharap rumah tersebut akan tetap kokoh dalam waktu yang lama. Begitu juga halnya dengan koperasi, proses pembentukannya menjadi salah satu penentu kekuatan koperasi tersebut untuk bertahan dalam menjalankan usaha sesuai dengan perannya. 

Diperlukan landasan yang kokoh berupa ikatan emosional yang kuat di antara anggota koperasi dalam proses pembentukannya agar suatu koperasi betul-betul dapat menerapkan asas kekeluargaan. Oleh karena itu idealnya pembentukan koperasi diawali dari suatu wadah kerjasama yang memungkinkan terjadi interaksi fisik secara lebih intensif dari para anggotanya. Sebagai contoh, pembentukan koperasi oleh sekelompok petani sebaiknya didasari dari kelompoktani atau gabungan kelompoktani. Terbatasnya interaksi secara fisik para anggota di dalam koperasi tentu akan berdampak terhadap lemahnya rasa kekeluargaan mereka. Sebagai anggota koperasi lazimnya mereka hanya berinteraksi pada pertemuan formal seperti RAT yang dilaksanakan setahun sekali. Berbeda dengan petani yang tergabung di dalam kelompoktani. Mereka berinteraksi melalui berbagai kegiatan seperti gotong royong dan penyuluhan yang frekuensinya lebih tinggi. Dengan demikian hubungan emosional antar mereka akan lebih kuat, yang tentunya dapat melahirkan rasa kekeluargaan yang lebih tinggi. 

Salah satu faktor yang dapat mempererat ikatan emosional suatu organisasi adalah homogenitas para anggotanya. Semakin banyak kesamaan dari anggota suatu organisasi maka akan semakin besar peluang lahirnya rasa kekeluargaan karena akan memungkinkan terciptanya interaksi yang lebih intensif antar mereka. Oleh karena itu salah satu indikator untuk melihat kekuatan suatu koperasi adalah tingkat homogenitas anggotanya. Sebagai contoh adalah kesamaan usaha, tempat tinggal atau tempat usaha. Penyatuan kepentingan bersama anggota koperasi tertuang di dalam kesepakatan yang mereka buat berupa AD-ART. Untuk itu AD-ART haruslah betul-betul disusun atas kehendak dan pemahaman bersama para anggotanya, bukan hanya sekedar copy paste dari AD-ART koperasi yang lain. Selain itu hendaknya diberi kemudahan kepada koperasi untuk melakukan revisi terhadap AD-ART mereka jika diperlukan. Kemudahan ini dibutuhkan agar koperasi dapat terus menyesuaikan aktivitasnya sesuai kebutuhan anggota. 

Proses penyusunan aturan main di dalam koperasi untuk mengakomodasi kepentingan anggotanya membutuh hubungan yang demokratis di dalam organisasi tersebut. Membangun iklim demokratis di tengah masyarakat kita yang umumnya menganut budaya paternalistis tentunya tidak mudah. Oleh karena itu pembinaan dan pengawasan terhadap mekanisme penyaluran aspirasi anggota perlu menjadi perhatian. Sebagai contoh adalah dilaksanakannya RAT (Rapat Anggota Tahunan) secara tepat waktu dan demokratis. Mengarahkan usaha koperasi agar lebih mengutamakan kepentingan anggota memerlukan kiat-kiat tertentu. Sebagai contoh agar koperasi tidak terlalu berorientasi pada keuntungan maka jasa yang diberikan kepada pengelola koperasi sebaiknya tidak didasari atas SHU (Sisa Hasil Usaha). Dengan demikian maka pengelola tidak menjalankan usaha koperasi hanya untuk mencari keuntungan dalam bentuk SHU tetapi lebih berorientasi pada pemenuhan kepentingan anggota sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat. 

Penutup 
Melihat pentingnya peran koperasi dalam pembangunan ekonomi nasional maka dibutuhkan gerakan bersama semua pihak untuk memasyarakatkan koperasi. Aspek yang sangat perlu dimasyarakatkan adalah esensi koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Penerapan asas ini hendaknya dimulai dari proses pembentukan sampai dengan operasional usaha koperasi. (Artikel ini dimuat dalam rangka Hari Koperasi Nasional Ke-69 yang diterbitkan melalui Harian Jambi Ekspres Tanggal 21 Juli 2016).


Kiat Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah