Sampai saat ini Indonesia masih mengalami defisit produksi sapi rata-rata 450.000 ekor per-tahun. Oleh karena itu program percepatan kecukupan daging menjadi salah satu prioritas pembangunan nasional, yang tentunya harus didukung secara simultan oleh seluruh daerah. Program pembangunan peternakan daerah hendaknya berorientasi untuk mendukung program nasional. Program yang bersifat lokal kedaerahan saja dalam beberapa kasus dapat berdampak negatif. Sebagai contoh jika masing-masing daerah berusaha untuk meningkatkan populasi ternak dengan hanya sekedar memasukkan ternak sapi dari daerah lain, justru akan merugikan program kecukupan daging nasional. Adanya resiko transportasi, perbedaan agroklimat dan budaya masyarakat antara daerah asal ternak dengan lokasi penyebaran baru sangat berpontensi menurunkan produktivitas ternak. Pengalaman sejumlah proyek besar seperti IFAD dan IBRD II yang kegiatan utamanya adalah “memindahkan” ternak membuktikan hal itu. Angka kematian ternak di lokasi penyebaran baru sangat tinggi sehingga di sejumlah lokasi proyek ini tidak memperlihatkan bekasnya. Sementara itu daerah yang semula sebagai penghasil bibit sapi menjadi terkuras. Kalaupun tersedia bibit tetapi kualitasnya semakin menurun.
Bertitik tolak dari pemikiran diatas maka program kecukupan daging sapi harus memiliki perspektif nasional dengan prioritas peningkatan produktivitas, dan peningkatan populasi nasional bukan peningkatan populasi semu di daerah. Peningkatan produktivitas, untuk mendapatkan produksi daging persatuan ternak yang lebih tinggi, dapat dilakukan dari dua sisi yaitu peningkatan mutu genetis ternak dan peningkatan kualitas budidaya.
Salah satu upaya peningkatan mutu genetis yang dapat dilakukan secara murah saat ini adalah melalui program IB (Inseminisai Buatan). Oleh karena itu penyediaan betina yang layak IB menjadi persyaratan utama. Layak IB dalam hal ini tidak saja dari aspek biologis tetapi juga sosial ekonomis. Secara biologis induk yang layak sebagai akseptor IB adalah yang memiliki ukuran tubuh cukup besar, agar dapat dihindari resiko kesulitan beranak. Dari aspek sosial ekonomis erat kaitannya dengan nilai keuntungan dan resiko yang akan diterima petani. Jika program IB diterapkan pada ternak bantuan pemerintah yang menggunakan sistem gaduhan murni, jelas tidak akan layak secara ekonomis. Karena anak hasil IB dari induk gaduhan tersebut nantinya bukan milik petani tapi akan diserahkan kepada pemerintah sebagai setoran kredit sehingga petani tidak mendapatkan untung apa-apa. Oleh karena itu sistem gaduhan ternak dengan menggunakan pola gaduhan murni ( full inkind) bukan merupakan pola yang ideal untuk mendukung peningkatan mutu genetis ternak. Sesuai dengan rekomendasi yang pernah disampaikan oleh Balitbangda Provinsi Jambi maka pemerintah daerah hendaknya menerapkan pola gaduhan modifikasi (modified inkind). Penerapan pola ini telah memiliki payung hukum yaitu SK Menteri Pertanian.
Peningkatan kualitas budidaya dapat dilakukan dengan dua pendekatan yaitu (1) relokasi ternak; (2) peningkatan kuantitas dan kualitas sarana produksi. Pendekatan pertama erat kaitannya dengan kegiatan pemindahan ternak dari tempat yang dianggap kurang produktif ke tempat yang lebih produktif. Prinsip inilah yang seharusnya digunakan jika akan dilakukan pengadaan ternak dari luar daerah. Pertimbangan utama dalam melakukan kegiatan ini adalah adanya sarana penunjang (SDM, pakan, fungsi dan ruang) di lokasi penyebaran yang lebih baik dibandingkan dengan yang tersedia di daerah asal ternak. Oleh karena itu pengaturan relokasi ternak antar daerah harus diatur oleh pemerintah pusat. Jika tidak hanya akan terjadi pemindahan ternak tanpa memberikan manfaat terhadap peningkatan produksi nasional.
Untuk Provinsi Jambi, relokasi ternak di dalam daerah rasanya perlu mendapat perhatian. Ternak yang selama ini memiliki produktivitas rendah karena dipelihara secara ekstensif (dilepas) seharusnya dapat direlokasi ke tangan petani yang mampu memelihara secara lebih intensif. Selain untuk menjaga keindahan dan keamanan wilayah aktivitas ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas ternak. Dari pengamatan di lapangan potensi ternak yang diperlihara ekstensif ini cukup besar, baik dari sisi jumlah maupun mutu. Ternak sapi jenis lokal sesungguhnya sangat ideal untuk akseptor IB karena rangka tubuh yang relatif besar. Hanya saja dengan ketersediaan pakan yang terbatas serta infestasi cacing mengakibatkan ternak menjadi kurus sehingga jika dijual sebagai ternak potong menjadi sangat murah. Tetapi jika dibeli dengan menggunakan patokan harga ternak bibit, besar kemungkinan pemiliknya tidak akan keberatan. Untuk melakukan kegiatan ini tentunya perlu disiap sejumlah piranti pendukungnya seperti dana talangan dan sistem yang socially acceptable.
Termasuk di dalam prinsip relokasi adalah penanggulangan pemotongan betina produktif, agar sapi betina yang fungsinya hanya sebagai sumber daging dapat dipindahkan ke tempat yang memiliki nilai tambah lebih yaitu sebagai induk. Penanggulangan pemotongan sapi betina produktif menjadi salah satu kegiatan yang strategis karena jumlah ternak produktif yang disia-siakan potensinya masih cukup besar. Agak sulit mendapatkan angka resmi mengenai jumlah ternak yang disia-siakan ini karena tidak adanya sistem pemantauan yang memadai untuk itu. Tetapi bagaimanapun juga dengan keadaan populasi ternak sapi nasional yang semakin memprihatinkan dewasa ini, penanggulangan pemotongan ternak bentina produktif harus ditekan sampai pada titik nol. Aktivitas penanggulangan yang selama ini telah dilaksanakan di tempat pemotongan ternak ternyata tidak berjalan dengan efektif. Sangat sulit dilakukan penanggulangan apabila ternak sudah sampai di tempat pemotongan, baik menyangkut aspek sosial maupun hukum. Oleh karena itu penanggulangan harus dilakukan pada saat ternak masih ditangan petani. Salah satu caranya dengan menyediakan dana talangan bagi petani yang membutuhkan dana tunai.
Peningkatan kuantitas dan kualitas sarana produksi erat kaitannnya dengan upaya untuk membantu petani meningkatkan efisiensi dan produktivitas ternak mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan peningkatan pelayanan kesehatan ternak, penyediaan pakan berkualitas, menciptakan sistem pemasaran yang adil dan penyediaan modal dengan sistem yang sederhana. Implementasi dari pendekatan ini sangat erat kaitannya dengan kemampuan dan kualitas SDM petani. Oleh karena peran pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas SDM petani dalam melakukan budidaya ternak menjadi sangat penting. Didalamnya termasuk upaya untuk mengembangkan kelompok-kelompok agribisnis sapi agar proses transfer know how dalam good farming practice dapat dilakukan secara lebih efektif.
Penyediaan modal untuk pengadaan bibit ternak, terutama bagi petani kecil, menjadi salah satu kata kunci jika akan dilakukan peningkatan populasi. Pembebanan penyediaan modal kepada pemerintah melalui program pengadaan ternak pemerintah mestinya dilakukan secara selektif. Salah satu lembaga yang memiliki potensi besar untuk dapat juga menyediakan modal adalah perusahaan yang telah menanamkan modalnya pada sub sektor perkebunan. Investasi usaha perkebunan yang diintegrasikan dengan ternak sapi, yang sudah diketahui memiliki banyak keunggulannya, seharusnya mendapat insentif dari pemerintah. Tidak tertutup kemungkinan pemerintah melakukan upaya “paksa” agar integrasi budiaya sapi diterapkan di semua usaha perkebunan. Penerapan upaya ini sangat logis mengingat keberadaan ternak sapi pada usahatani perkebunan akan menjamin terjaganya kualitas tanah di areal perkebunan melalui pemanfaatan pupuk kandang. Hal ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah karena menyangkut mutu lingkungan hidup daerah jangka panjang.
Sumber dana segar yang juga dapat dimanfaatkan oleh petani untuk pengembangan ternak sapi adalah kredit revitalisasi pertanian, yang disalurkan melalui bank dengan sebagian bunga yang disubsidi oleh pemerintah. Hanya saja kita perlu belajar dari pengalaman buruk penyaluran berbagai kredit program pertanian yang pernah disalurkan pemerintah dahulu. Hal yang paling penting diperhatikan bahwa penyaluran kredit ini harus dilakukan secara selektif kepada petani yang betul-betul layak disertai pembinaan manajemen usahatani yang memadai. Tidak hanya itu, pengawasan oleh instansi teknis pembina terhadap perilaku bank penyalur harus dilakukan secara seksama. Bisa jadi bank sebagai lembaga memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung program pemerintah ini tetapi bagaimana dengan oknum pegawainya? Untuk itu diperlukan sistem “pengawalan” lapangan yang terus menerus. Mudah-mudahan pemikiran ini dapat menjadi masukan bagi pihak terkait dalam penyusunan road map pembangunan peternakan Provinsi Jambi untuk percepatan swasembada daging sapi 1012 menuju surplus produksi 2015, yang saat ini sedang dilaksanakan.
(Tulisan ini telah diterbitkan pada harian Jambi Ekspres tanggal 21 November 2007)
1 komentar:
saya tertarik dg blog bpk tentang sistem gaduhan modifikaid inkind atau semi gaduhan murni yang lebih cocok utk diterapkan, yg menjadi pertanyaan saya uang yang disetor oleh penggaduh apakah bisa kita belikan ternak sapi lagi atau langsung saja di setor menjadi PAD dan bisakah saya meminta dasar hukum pelaksanaannya, trimakasih
Posting Komentar