Kamis, 08 Oktober 2015

Memperkuat Peran Penyuluh Pertanian

Peran penyuluh sangat vital dalam mendampingi petani guna memecahkan berbagai masalah yang berkaitan dengan usahatani mereka. Hal ini disebabkan karena petani kita umumnya merupakan petani kecil dan bermukim di pedesaan yang memiliki keterbatasan dalam mengakses informasi, modal, pasar dan sarana produksi. Oleh karena itu penyuluhlah yang diharapkan dapat menjadi narasumber sekaligus sebagai motivator bagi petani dalam melakukan berbagai terobosan guna mengatasi keterbatasan tersebut. 

Pada era tahun 1980-an peran penyuluh, yang disebut sebagai penyuluh pertanian, terasa sangat menonjol terutama dalam mengintroduksi berbagai teknologi untuk peningkatan produktivitas pertanian. Introduksi teknologi berupa penggunaan pupuk, benih unggul dan pestisida menjadi hal yang sangat dirasakan manfaatnya oleh petani. Hal ini dapat dimaklumi mengingat pada masa itu petani belum banyak mengenal teknologi tersebut. Apalagi introduksi teknologi ini juga disertai dengan penyediaan sarana produksi yang dilakukan secara tersentralisasi melalui program yang dikenal dengan Bimas (Bimbingan Massal). 

Program Bimas menjadi salah satu tonggak sejarah perkembangan penyuluhan pertanian di Indonesia. Melalui program ini, penyuluh pertanian telah diperankan sebagai ujung tombak dalam penerapan teknologi pertanian melalui pendekatan dipaksa, terpaksa dan terbiasa. Petani tidak diberikan pilihan dalam melakukan usahatani mereka kecuali harus melaksanakan paket program intensifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu hasil dari program ini adalah tercapainya swasembada beras nasional pada tahun 1984. Tak pelak lagi, pada masa itu penyuluhan pertanian menjadi bagian tidak terpisahkan dari berbagai program pembangunan pertanian. 

Perubahan Paradigma 
Perubahan tatanan sosial masyarakat yang didorong oleh reformasi politik, liberalisasi ekonomi dan keterbukaan informasi telah membawa berbagai perubahan cara pandang masyarakat terhadap penyuluhan. Kalau dahulu petani bisa dipaksa untuk ikut serta dalam suatu program pemerintah, pada era reformasi ini mereka merasa mempunyai hak untuk memilih program yang dianggap paling menguntungkan. Oleh karena itu penyuluh tidak bisa lagi menerapkan pendekatan dipaksa, terpaksa dan terbiasa tetapi harus lebih menonjolkan pendekatan partisipatif. 

Keterbukaan informasi telah memberikan kesempatan bagi petani untuk dapat mengakses informasi teknologi melalui berbagai media massa. Dengan demikian penyuluh tidak lagi menjadi satu-satunya narasumber bagi petani dalam mendapatkan informasi mengenai teknologi baru. Yang seringkali menjadi hambatan petani adalah bagaimana cara mendapatkan sarana produksi agar teknologi baru tersebut dapat diterapkan dengan mudah. Oleh karena itu peran penyuluh yang diharapkan petani adalah membantu mereka dalam memperoleh akses untuk mendapatkan sarana produksi yang dibutuhkan. Sistem perekonomian yang semakin liberal seringkali memunculkan mekanisme pasar yang kurang menguntungkan bagi petani. 

Dengan keterbatasan modal dan jejaring pemasaran menjadikan petani tidak memiliki posisi tawar yang cukup kuat dalam melakukan negosiasi dengan perusahaan penjual sarana produksi dan pembeli hasil produksi pertanian. Pada kondisi seperti ini maka peran penyuluh yang paling diharapkan petani adalah sebagai pembina dalam memperkuat posisi tawar mereka melalui pembentukan lembaga kerjasama ekonomi seperti kelompoktani dan koperasi. Berbagai perubahan tantanan sosial yang dicontohkan diatas tentunya membutuhkan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Perubahan tersebut mencakup berbagai aspek antara lain dari pendekatan top-down ke pendekatan partisipatif; dari materi penyuluhan tentang budidaya pertanian ke materi tentang agribisnis serta dari tujuan utama untuk meningkatkan produktivitas usahatani ke meningkatkan kesejahteraan petani. Perubahan paradigma ini tentunya menuntut adanya kemampuan para penyuluh dalam melaksanakan tugas sehari-harinya sesuai dengan kebutuhan dan cara pandang masyarakat. 

UU SP3K 
Guna menyikapi perubahan paradigma penyuluhan serta mendukung penyelenggaraan otonomi daerah maka diterbitkan Undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K). Melalui undang-undang ini diatur sejumlah aspek berkaitan dengan sistem penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan; yang selanjutnya disebut dengan sistem penyuluhan saja. Dengan demikian maka tidak ada lagi istilah penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan; semua disebut sebagai penyuluh. 

Pada UU SP3K ini penyuluhan didefinisikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. 

Dari definisi diatas perlu digarisbawahi dua hal penting berkenaan dengan penyelenggaraan penyuluhan. Pertama, sasaran penyuluhan tidak hanya petani; pekebun; nelayan dan pembudidaya ikan, yang disebut sebagai pelaku utama, tetapi juga stakeholders lain yang terkait dengan agribisnis; yang disebut dengan pelaku usaha. Kedua, tujuan penyuluhan adalah untuk meningkatkan kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha dalam menjalankan agribisnis mereka. Pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam penyelenggaraan penyuluhan merupakan jawaban atas berbagai permasalahan yang selama ini ditemui dalam usahatani, dimana aktivitas yang berada di luar budidaya atau off-farm justru sering menjadi penghambat (bottleneck). Konsekuensinya, seorang penyuluh tidak saja harus mampu berinteraksi dengan pelaku utama tetapi juga dengan pelaku usaha, seperti pedagang perantara dan penyedia sarana produksi, serta memfasilitasi terbangunnya jejaring kerjasama yang harmonis antara kedua kelompok tersebut. 

Mendorong terciptanya kemandirian pelaku utama dan pelaku usaha agar mampu menolong dan mengorganisasikan diri mereka merupakan tujuan utama penyuluhan. Disini jelas ditekankan bahwa peran seorang penyuluh adalah sebagai motivator guna mengajak petani agar memiliki kemampuan untuk memanfaatkan potensi sumberdaya yang mereka miliki secara optimal. Dengan demikian maka keterampilan utama yang harus dimiliki oleh seorang penyuluh adalah kemampuan untuk memotivasi orang, bukan keterampilan teknis pertanian. Oleh karena itu ilmu yang harus betul-betul dikuasai oleh seorang penyuluh adalah ilmu penyuluhan. 

Memperkuat Peran 
Akhir-akhir ini penyuluh sering menjadi sasaran kritik berbagai pihak karena dianggap tidak lagi mampu berperan sebagai ujung tombak pembangunan pertanian sebagaimana yang dahulu pernah mereka lakukan. Tidak sedikit yang menuduh bahwa lemahnya peran penyuluh ini disebabkan oleh adanya desentralisasi penyuluhan akibat dari otonomi daerah. Namun, jika kita perhatikan bagaimana penyuluhan saat ini diselenggarakan maka kita dapat melihat bahwa permasalahan itu lebih banyak disebabkan karena penyelenggaraan penyuluhan umumnya masih menggunakan paradigma lama. 

Paling tidak ada dua hal penting dalam penyelenggaraan penyuluhan yang masih menggunakan paradigma lama. Pertama, penyuluh bekerja hanya untuk mendukung program pemerintah. Kedua, materi penyuluhan hanya tertuju pada transfer teknologi. Untuk memperkuat peran penyuluhan kedepan kiranya perlu dilakukan perbaikan terhadap pola penyuluhan yang umumnya masih diterapkan oleh sebagian besar penyuluh yang ada saat ini. 

Dahulu, aktivitas penyuluhan merupakan bagian dari program pemerintah seperti intensifikasi pertanian, yang biasanya dilengkapi dengan penyediaan sarana produksi serta penunjang penyuluhan yang dibutuhkan seperti demplot. Jika tidak ada program pemerintah di suatu wilayah, seolah-olah penyuluh tidak ada pekerjaan. Padahal, penyuluhan seharusnya bekerja untuk pelaku utama dan pelaku usaha, bukan untuk program pemerintah. Selagi kelompok sasaran tersebut memiliki masalah dalam menjalankan usahataninya maka disitu dibutuhkan penyuluh dan tugas penyuluhlah mendampingi mereka untuk memecahkan masalah tersebut. 

Transfer teknologi hanya salah satu aspek saja dalam proses pembelajaran bagi pelaku utama dan pelaku usaha. Sumber informasi teknologi tidak selalu harus berasal dari penyuluh, dapat juga dari sumber lain seperti peneliti atau sesama petani. Dengan demikian maka seorang penyuluh tidak harus menguasai semua teknologi yang dibutuhkan oleh pelaku utama dan pelaku usaha tetapi berperan untuk membantu mereka mengakses informasi teknologi tersebut. Jadi seorang penyuluh seharusnya tidak berperan sebagai pengajar tetapi bersama pelaku utama dan pelaku usaha melakukan analisis masalah dan potensi sumberdaya serta merancang berbagai kegiatan untuk memecahkan masalah tersebut.

Tidak ada komentar:

Kiat Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah