Rabu, 28 Oktober 2015

Mengembalikan Esensi Koperasi



Pendahuluan
Koperasi merupakan suatu  gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.  Mengingat perannya yang sangat strategis terhadap pembangunan ekonomi kerakyatan maka pemerintah selalu mengupayakan agar koperasi dapat berkembang sesuai dengan fungsinya.  Upaya yang telah dilakukan antara lain berupa pemberian kemudahan dalam pengembangan koperasi seperti bantuan penguatan modal serta pembinaan terhadap pengelola koperasi. Namun, muncul pertanyaan apakah upaya tersebut  telah membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan.     

Perkembangan Koperasi 
Perkembangan koperasi di Provinsi Jambi secara umum dapat dilihat dari sejumlah informasi yang telah dipublikasikan oleh media massa berikut ini. Pada tahun 2009 di Kota Jambi terdapat 661 koperasi, namun dari jumlah tersebut hanya 480 koperasi yang masih aktif (Jambi Ekspres, 12/01/2010).  Sementara itu dari 264 koperasi di Kabupaten Bungo, 170 diantaranya tidak aktif lagi. Sebagian besar koperasi yang tidak aktif ini adalah koperasi yang bergerak pada komoditas pertanian (Jambi Ekspres, 17/02/2010). Sedangkan di Kabupaten Muaro Jambi dilaporkan dari 303 koperasi yang ada terdapat 48 koperasi yang tidak berjalan lagi alias mati suri (Jambi Ekspres, 02/06/2010). Kutipan berita diatas mencerminkan bahwa dari segi kuantitas terdapat kecenderungan semakin menyusutnya jumlah koperasi di beberapa  wilayah yang ada di Provinsi Jambi. Menurunnya jumlah koperasi di suatu wilayah dapat disebabkan oleh dua hal.  

Pertama, semakin menurunnya kebutuhan masyarakat akan koperasi. Kedua, terjadinya proses seleksi alam dimana koperasi yang tidak profesional akan mati dengan sendirinya.  Alasan pertama sungguh kurang layak diyakini kebenarannya karena saat ini justru kebutuhan terhadap lembaga keuangan mikro cenderung terus meningkat.  Hal ini terlihat dari seamkin menjamurnya lembaga jasa peminjaman uang dan penggadaian diberbagai tempat. Kalau saja koperasi dapat berperan dengan baik, sudah tentu usaha peminjaman uang komersial seperti ini tidak akan tumbuh subur. Oleh karena itu alasan kedua, yaitu ketidakprofesionalan pengelolaan koperasi layak diyakini sebagai penyebab semakin menurunnya jumlah koperasi di sejumlah wilayah sebagaimana yang diberitakan di media massa di atas.   

Koperasi Merpati    
Dijadikannya koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional telah menempatkan lembaga perekonomian ini secara politis menjadi "anak emas " dalam berbagai kebijakan pembangunan.  Tidak mengherankan kemudian bermunculan sejumlah program yang memberikan bantuan dan kemudahan untuk pengembangan koperasi seperti pemberian dana penguatan modal. Alasan pengucuran bantuan ini sangat logis yaitu karena koperasi dianggap kurang mampu mengakses sumber modal komersial seperti modal perbankan.  Tetapi dampak negatif dari program seperti ini adalah munculnya sejumlah koperasi dadakan, yang dengan berbagai cara mempersiapkan persyaratan administratif yang dibutuhkan untuk menerima bantuan.  Tak heran kemudian berkembang biaklah  koperasi merpati, yaitu koperasi yang hidupnya ibarat merpati, hanya datang apabila diberi makanan.  Begitu makanan habis merpati akan bubar, beterbangan kemana-mana.     

Modal tentunya sangat diperlukan untuk perkembangan koperasi.  Tetapi modal saja tidak cukup untuk menjamin koperasi dapat berperan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan hasil penelitian Balitbangda Provinsi Jambi tahun 2009 terhadap dana Bantuan Perkuatan yang disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM di tiga wilayah sampel yaitu Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo dan Kota Jambi. Dari 31 paket bantuan dengan nilai antara Rp 50 juta sampai dengan Rp 5,4 milyar per-paket ditemukan sebanyak 8 paket sudah tidak ada bekasnya lagi.  Malah dari 29 koperasi penerima bantuan tersebut terdapat 5 koperasi yang sudah tidak berjalan lagi alias bubar. 

Koperasi yang masih beroperasi umumnya memanfaatkan dana bergulir untuk kegiatan simpan pinjam.  Pinjaman diberikan kepada anggota koperasi dengan menggunakan jaminan tertentu seperti surat tanah atau BPKB kendaraan, disertai dengan jasa pinjaman yang relatif tinggi yaitu  antara 1,5 sampai dengan 2 persen per-bulan. Dari hasil penelitian diatas dapat ditarik pelajaran penting paling tidak untuk dua hal penting. Pertama, ketersediaan modal bukan menjadi jaminan untuk berkembangnya koperasi. Kedua, asas kekeluargaan belum sepenuhnya diterapkan dengan benar dalam pengelolaan koperasi. Untuk hal yang kedua ini, dibuktikan dengan masih digunakannya sistem jaminan fisik dalam memberikan pinjaman kepada anggota.  Penerapkan sistem seperti ini menunjukkan bahwa praktik perkoperasian masih dilaksanakan tidak jauh berbeda dengan yang apa diterapkan oleh lembaga keuangan komersial seperti bank dan penggadaian. 

Pertanyaannya, dimana asas kekeluargaan koperasi itu apabila dengan anggotanya saja belum ada rasa saling percaya sehingga untuk meminjamkan uang masih dibutuhkan jaminan. Padahal masalah yang paling banyak dihadapi masyarakat, terutama yang berada pada kelompok ekonomi lemah, adalah kesulitan dalam penyediaan jaminan fisik karena mereka memang tidak memiliki harta yang layak dijadikan jaminan. Seharusnya koperasi-lah yang membantu memecahkan masalah anggota masyarakat  seperti ini.       

Esensi Koperasi 
Dalam menjalankan fungsinya koperasi harus menerapkan dua asas utama yaitu  kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.  Asas kekeluargaan mencerminkan adanya ikatan sosial yang kuat di antara anggota koperasi. Di dalam menerapkan asas kekeluargaan ini, saling percaya dan saling membantu menjadi modal utama. Koperasi hendaknya dikembangkan dengan landasan tidak semata untuk mencari keuntungan (not for profit) tetapi lebih diarahkan untuk sarana saling membantu guna peningkatan kesejahteraan anggota.  Oleh karena itu kebijakan koperasi haruslah berorientasi pada prinsip membantu meringankan beban ekonomi para anggotanya, tanpa menyampingkan aspek pengembangan usaha koperasi.  

Asas demokrasi mencerminkan adanya keterbukaan antar anggota dan pengurus  dalam pengambilan kebijakan koperasi. Penerapan asas ini dibutuhkan agar setiap kebijakan yang berkenaan dengan pengelolaan koperasi betul-betul sesuai dengan aspirasi anggota dan lebih berpihak kepada kepentingan anggota, daripada kepentingan pengurus yang tentunya hanya menginginkan keuntungan. Penerapan asas demokrasi secara benar di tengah masyarakat kita tentunya bukan hal yang mudah.  Lamanya kekangan pemerintahan orde baru terhadap kebebasan berpendapat telah membutakan mata sebagian besar anggota masyarakat terhadap pengertian demokrasi.  Hal ini menyebabkan masyarakat kita belum sepenuhnya terbiasa mempraktikkan kehidupan demokrasi, termasuk di dalam pengelolaan koperasi.  

Praktik perkoperasian yang banyak ditemui adalah terlalu dominannya peran pengurus.  Pengurus sering ditempatkan sebagai "pemilik" koperasi, sedangkan anggota hanya diperankan sebagai "nasabah" yang harus ikut dengan aturan main yang dibuat pengurus.  Seharusnya kekuasaan tertinggi di dalam koperasi ada di tangan anggota sehingga pengurus hanya sebagai perpanjangan tangan anggota untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh anggota koperasi. Keadaan seperti ini tentunya hanya akan ditemui apabila iklim demokrasi di dalam koperasi telah tumbuh dengan baik. Penerapan asas demokrasi yang benar di dalam perkoperasian akan menghasilkan sistem yang memungkinkan pelaksanaan tugas pengurus betul-betul didasari oleh aspirasi para anggotanya.   

Upaya Pengembangan Koperasi yang dikelola secara profesional merupakan salah satu persyaratan agar koperasi bisa menjalankan perannya secara efektif.  Untuk itu diperlukan pembinaan terhadap pengelola koperasi agar mampu mengelola administrasi koperasi secara baik.  Hal ini dapat dilakukan melalui pelatihan manajemen koperasi serta pembinaan rutin oleh petugas lapangan. Namun pembinaan seperti ini tidak akan berhasilguna apabila tidak diikuti oleh pembinaan terhadap para anggotanya. Peran anggota koperasi menjadi sangat strategis mengingat keputusan tertinggi koperasi berada di tangan anggota.   

Dalam banyak kasus ditemui bahwa pengurus yang terlalu "hebat" justru akan membawa kehancuran koperasi apabila tidak diimbangi dengan kontrol yang baik dari anggotanya. Oleh karena itu pembinaan terhadap masyarakat sebagai anggota dan calon anggota perlu mendapatkan perhatian pihak terkait. Sejauh ini pihak terkait dalam pembinaan perkoperasian sering kurang menyadari tentang pentingnya peningkatan kapasitas anggota koperasi. Yang banyak menjadi perhatian biasanya hanya pengurus koperasi saja. Padahal pengurus yang baik hanya akan  lahir dari anggota yang baik.  Koperasi yang hakiki hanya dapat dibangun dari anggota yang memahami hak dan kewajibannya.  Peran pengurus seharusnya adalah sebagai pemegang mandat dari anggota dalam pengelolaan koperasi.  Artinya, anggotalah yang memiliki kekuasaan tertinggi untuk menentukan siapa dan bagaimana pengurus harus bekerja untuk mereka.  Hanya saja prinsip ini sering tidak dipahami oleh anggota secara benar sehingga pengelolaan koperasi sering dikuasai oleh sekelompok orang "pintar" saja. Praktik seperti inilah yang akhirnya  menjadikan koperasi terseret ke model manajemen KUD alias ketua untung dulu. 

Agar koperasi dapat berperan sesuai dengan fungsinya maka mengembalikan esensi koperasi sebagai usaha bersama yang berlandaskan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi perlu menjadi perhatian pihak terkait. Untuk itu perlu upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang esensi koperasi ini secara benar.   Upaya ini tentu tidak akan mampu dilakukan hanya oleh aparatur dari instansi pembina koperasi saja tetapi juga harus didukung oleh komponen pembinaan masyarakat lainnya.  Tidak berlebihan kiranya apabila pemerintah daerah dapat juga memberdayakan aparatur pembina lapangan yang telah ada seperti penyuluh pertanian, bidan desa dan guru sekolah untuk ikut dalam pembinaan perkoperasian.  Guna mendukung program ini tentunya dibutuhkan pemahaman aparatur lapangan yang benar tentang perkoperasian, agar pembinaan yang diberikan kepada masyarakat betul-betul sesuai dengan esensi koperasi yang sesungguhnya.   

Penutup 
Profesionalisme pengelolaan merupakan suatu keniscayaan agar koperasi dapat berperan secara optimal. Untuk itu diperlukan pengelola koperasi dengan kemampuan manajerial yang memadai, yang dihasilkan melalui pelatihan dan pembinaan berkesinambungan.  Namun, pengelola yang mampu hanya akan dapat bekerja optimal apabila didukung oleh kontrol yang baik dari anggota koperasi.  Oleh karena itu memberikan bekal yang cukup kepada anggota koperasi agar betul-betul memahami tentang esensi koperasi merupakan hal yang perlu mendapat perhatian.



Tidak ada komentar:

Kiat Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah