Kamis, 08 Oktober 2015

Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat

 Kemiskinan masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang sangat penting di negara kita sehingga penurunan angka kemiskinan menjadi salah satu tolok ukur keberhasilan pembangunan, baik di tingkat nasional maupun daerah. Indikator keberhasilan pembangunan suatu negara yang paling umum digunakan adalah HDI (Human Development Index) atau IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dimana tingkat kemiskinan menjadi faktor penentu dominan dalam perhitungan angka ini. 

Ada tiga unsur utama penentu IPM yaitu tingkat pendidikan, derajat kesehatan dan tingkat pendapatan. Namun, dapat dipastikan tingkat pendapatan yang rendah, sebagai wujud lain dari kemiskinan, akan memberikan imbas yang sangat nyata terhadap rendahnya kemampuan untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang imemadai. Dengan demikian maka peningkatan IPM sangat identik dengan upaya pemberantasan kemiskinan. Berbagai program pembangunan yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan telah diluncurkan oleh pemerintah. Sungguhpun keberadaan program ini sudah dirasakan manfaatnya tetapi kecepatan penurunan angka kemiskinan masih perlu dipacu guna mengimbangi laju pertumbuhan ekonomi yang semakin kencang. Jika tidak maka akan terjadi kesenjangan kesejahteraan yang semakin lebar antara golongan masyarakat berpenghasilan tinggi (kaya) dengan berpenghasilan rendah (miskin), yang akan memberikan dampak negatif terhadap berbagai aspek sosial kemasyarakatan. Untuk itu upaya mempercepat penurunan angka kemiskinan menjadi sangat strategis sebagai prasyarat untuk menghindari munculya berbagai gejolak sosial di tengah masyarakat. Upaya ini menuntut semua pihak, termasuk pemerintah, agar lebih berpihak kepada masyarakat miskin sehingga kelompok masyarakat ini memiliki kesempatan yang sama dalam menikmati pertumbuhan ekonomi yang terjadi. 

Keberpihakan kepada kelompok masyarakat tertentu merupakan suatu strategi yang umum diterapkan oleh pemerintah guna melindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Hampir semua negara menerapkan strategi ini dengan berbagai bentuk. Langkah ini disebut sebagai upaya affirmatif (affirmative action). Penyaluran beras miskin, bantuan uang tunai dan berobat gratis yang ditujukan untuk masyarakat miskin merupakan bentuk-bentuk upaya affirmatif. Namun, upaya semacam ini belum sepenuhnya dapat memecahkan masalah kemiskinan yang sesungguhnya karena akar masalah penyebab kemiskinan itu sendiri belum terjawab dengan cara tersebut. Oleh karena itu diperlukan adanya suatu langkah affirmatif yang mampu mendorong masyarakat miskin untuk mengembangkan aktivitas ekonomi sehingga secara berkelanjutan dapat meningkatan pendapatan mereka. 

Pengembangan suatu aktivitas ekonomi tentunya memerlukan sejumlah persyaratan seperti penyediaan modal usaha, kemampuan teknis serta dukungan lingkungan sosial yang kondusif. Oleh karena itu maka upaya affirmatif untuk mengembangkan aktivitas ekonomi masyarakat miskin harus dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang diarahkan untuk memenuhi persyaratan dimaksud. Rangkaian kegiatan inilah yang dikenal dengan pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat diharapkan kelompok masyarakat miskin akan mendapatkan kesempatan berusaha yang lebih memadai guna meningkatkan pendapatan mereka. Pemberdayaan masyarakat miskin memerlukan suatu kerja yang terkoordinasi dan bertahap, mengingat upaya ini menyangkut berbagai aspek yang saling terkait seperti SDM, kelembagaan dan infrastruktur pendukung. Hal ini dapat dimaklumi mengingat kemiskinan seringkali disebabkan oleh "miskinnya" pola pikir suatu kelompok masyarakat untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Selain itu kemiskinan dapat juga disebabkan oleh kondisi geografis yang kurang menguntungkan sehingga kelompok masyarakat tertentu tidak mendapat akses pelayanan dasar dan akses pasar yang memadai. Untuk menciptakan suatu upaya pemberdayaan masyarakat miskin yang tepat sasaran, terpadu dan berkelanjutan di Provinsi Jambi maka telah dikeluarkan Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2012 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat. 

Perda Provinsi Jambi nomor 7 tahun 2012 merupakan salah satu upaya affirmatif pemerintahan daerah dalam penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat. Melalui Perda ini diharapkan akan tercipta kesamaan pandang semua stakeholders tentang pemberdayaan masyarakat, dimana pemerintah berperan sebagai stimulator, fasilitator, mediator dan regulator pemberdayaan masyarakat. Ini menyiratkan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk warga masyarakat itu sendiri. 

Pemberdayaan masyarakat hendaknya dilakukan secara terpadu agar berbagai program pemberdayaan masyarakat, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta dan masyarakat, dapat saling mengisi. Dengan demikian maka tumpang tindih dalam penyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dapat dihindari. Guna mendukung prinsip ini maka dibutuhkan suatu lembaga yang bertugas dalam memadukan berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari proses perencanaan sampai ke evaluasi. Lembaga tersebut adalah Badan Pemberdayaan Masyarakat, yang berada pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dalam mendukung fungsinya, lembaga ini akan menyusun sejumlah acuan berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya sehingga semua stakeholders terkait dapat melaksanakan kegiatannya secara terpadu. 

Selain itu penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat hendaknya menggunakan prinsip partisipatif, yaitu melibatkan kelompok sasaran dalam setiap tahapan kegiatan. Tahapan perencanaan merupakan titik awal dari program pemberdayaan masyarakat yang sangat membutuhkan partisipasi kelompok sasaran. Melalui mekanisme perencanaan yang partisipatif diharapkan akan tersusun program yang betul-betul dibutuhkan oleh kelompok sasaran. Kemudian partisipasi ini berlanjut pada tahap implementasi, pemantauan dan evaluasi. Penerapan prinsip ini tentunya tidak mudah mengingat kelompok sasaran, terutama masyarakat miskin, mempunyai berbagai keterbatasan dalam menyalurkan aspirasi mereka. Oleh karena itu pemrakarsa pemberdayaan masyarakat harus memahami betul tatacara mendorong kelompok sasaran untuk berpartisipasi dalam program yang diluncurkan.

 Kegiatan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran. Kegiatan dimaksud dapat berupa pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan manajerial kelompok sasaran. Selain itu dapat juga disertai dengan penyediaan modal guna pengembangan usaha. Pembangunan sarana umum seperti jalan, sekolah dan pelayanan kesehatan merupakan kegiatan yang seringkali harus dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Hanya saja yang perlu diperhatikan bahwa sarana ini hendaknya dapat diakses oleh kelompok sasaran. Oleh karena itu kajian awal terhadap dampak pembangunan sarana umum perlu dilaksanakan agar program yang diluncurkan betul-betul berpihak kepada masyarakat miskin sehingga dapat berperan sebagai upaya affirmatif dalam penaggulangan kemiskinan (Artikel ini telah dipublikasikan pada harian Jambi Independent tanggal 28 Februari 2013)

Tidak ada komentar:

Kiat Mengikuti Lomba Karya Tulis Ilmiah